Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi Besar ke Kejaksaan Agung, Berkas dan Tersangka Diserahkan Bertahap

Minggu, 12 Juli 2026 18:40 WIB
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi. (IDNVoice/Antara-Nadia Putri Rahmani)
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi. (IDNVoice/Antara-Nadia Putri Rahmani)

IDNVoice.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai melimpahkan secara bertahap penanganan tiga perkara korupsi besar kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini mencakup berkas administrasi, barang bukti, hingga para tersangka sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum antara kedua institusi.

Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan seluruh proses pelimpahan dilakukan secara bertahap agar administrasi penyidikan dan barang bukti dapat disiapkan secara lengkap.

"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Ahmad Yusuf Afandi pada Minggu, 12 Juli 2026.

Ia menambahkan, pelimpahan tidak hanya menyangkut dokumen perkara, tetapi juga para tersangka yang akan diserahkan secara bertahap.

"Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," ujarnya.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pemberantasan korupsi.

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.

Totok mengungkapkan, selama proses penyidikan, tim penyidik telah bekerja secara intensif dengan memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berada di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik juga telah menggelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus) Rudi Margono membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan ketiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.

Menurut Rudi, pelimpahan itu merupakan wujud komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian perkara melalui koordinasi dan sinergi antarlembaga.

"Pelimpahan itu merupakan wujud komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efektif," kata Rudi.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan terhadap tiga perkara korupsi besar kini akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung, sementara penyerahan administrasi, barang bukti, dan tersangka dilakukan secara bertahap hingga seluruh proses selesai. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid