IDNVoice.com - Pakar hukum Idris Sopian Ahmad menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap penempatan prajurit TNI dan anggota Polri aktif di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum sekaligus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penilaian tersebut disampaikan Idris di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan korupsi dalam Program MBG, yang turut memunculkan pembahasan mengenai keberadaan personel aktif TNI dan Polri di lingkungan BGN.
"Evaluasi harus dilakukan secara objektif berdasarkan hukum positif, bukan berdasarkan sentimen politik. Yang terpenting adalah memastikan setiap penempatan memiliki dasar hukum yang jelas," kata Idris di Lamongan, Jawa Timur pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Senior Partner Daya Nusantara Adhikara (DNA) Legal Service and Consultant itu menegaskan bahwa isu utama bukan semata-mata menyangkut latar belakang pejabat yang menduduki jabatan tertentu, melainkan bagaimana sistem tata kelola dibangun agar mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Idris, sebagai negara hukum, setiap tindakan pemerintah wajib memiliki landasan hukum yang jelas. Karena itu, apabila terdapat penempatan prajurit TNI maupun anggota Polri aktif di luar ruang yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara terbuka dan objektif.
Ia juga mengingatkan bahwa penempatan aparat aktif pada lembaga sipil yang mengelola anggaran besar harus dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, hingga konsentrasi kekuasaan.
"Integritas tidak hanya bergantung pada figur pejabat, tetapi dibangun melalui sistem yang membatasi kewenangan, memisahkan fungsi, serta memastikan adanya pengawasan yang efektif," ujarnya.
Selain menyoroti aspek penempatan aparat, Idris mendorong pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kerawanan dalam tata kelola Program MBG sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Menurut dia, penguatan sistem pengawasan dapat dilakukan melalui audit berbasis risiko, digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa, peningkatan keterbukaan informasi publik, perlindungan terhadap pelapor dugaan pelanggaran (whistleblower), serta pengawasan internal dan eksternal yang berjalan secara efektif.
Idris menambahkan, pengelolaan program pelayanan publik, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, harus didukung tata kelola yang akuntabel agar tujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat dapat tercapai tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Penguatan tata kelola merupakan kunci agar program strategis nasional seperti MBG dapat berjalan efektif, transparan, dan mendapat kepercayaan masyarakat," katanya. [DR]