IDNVoice.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga untuk mempercepat penuntasan perkara.
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok di Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Totok menjelaskan, tiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Kortastipidkor telah menjalankan serangkaian proses penyidikan. Sebanyak 15 saksi dan dua orang ahli telah diperiksa, sementara penggeledahan dilakukan di 13 lokasi yang berada di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan tersebut, Polri telah menggelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono memastikan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara tersebut dan siap melanjutkan proses penyidikan.
Menurutnya, pelimpahan ini menjadi bukti komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam memperkuat penegakan hukum.
"Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk kecepatan, kemudian pengembangan bukti secara maksimal, pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," ujar Rudi.
Ia menegaskan seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri akan tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
"Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, serta hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan," katanya.
Sementara itu, proses pelimpahan perkara turut disaksikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menegaskan DPR akan mengawal penanganan kasus tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan dituntaskan secara profesional.
"Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak menimbulkan polemik maupun gesekan antara institusi penegak hukum. Menurutnya, perkara yang sedang diproses merupakan dugaan tindak pidana yang melibatkan individu, bukan lembaga.
"Kami ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi," ujarnya.
Dengan pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung kini melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, sementara Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawasi jalannya proses hukum hingga tuntas. [DR]