IDNVoice.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta yang disinyalir merupakan Don Ritto.
Menurut Totok, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan proses gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Totok menjelaskan, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ujarnya.
Sementara itu, FA dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru.
"Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," jelas Totok.
Sebagai bentuk sinergi antarlembaga, penanganan penyidikan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi," katanya. [DR]