Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, Salah Satunya Oknum Pegawai Negeri

Sabtu, 11 Juli 2026 17:59 WIB
Kawasan wisata Jam Gadang di Kota Bukitinggi sepi pengunjung imbas blackout yang melanda Sumatera. (IDNVoice/iNews)
Kawasan wisata Jam Gadang di Kota Bukitinggi sepi pengunjung imbas blackout yang melanda Sumatera. (IDNVoice/iNews)

IDNVoice.com - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik di Sumatera. Penetapan tersebut diumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu.

Rudi mengungkapkan kedua tersangka masing-masing berinisial DS dari pihak swasta dan F, seorang oknum pegawai negeri.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu informasi yang pertama (pihak) swasta (DS), yang kedua adanya pihak oknum pegawai negeri berinisial F," kata Rudi Margono.

Pernyataan tersebut kemudian dipertegas oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang turut hadir dalam konferensi pers. Ia menyebut publik memang menantikan kepastian mengenai penetapan dua tersangka tersebut.

"Perlu dijelaskan, apa yang dinanti masyarakat soal yang memang sudah begitu gamblang diberitakan ada dua tersangka berinisial DR dan F," kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya bertugas di lingkungan tempat Rudi Margono kini menjabat sebagai Plt Jampidsus.

"F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus (Rudi) saat ini," katanya.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9 Juli 2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pihaknya menyita emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar.

"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.

Selain emas dan uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penyidik masih terus mendalami keterkaitan para tersangka dan barang bukti yang telah disita guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid