KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp2,93 Miliar ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Berasal dari Potongan Upah Pungut dan Setoran OPD

Sabtu, 11 Juli 2026 17:56 WIB
Tangkapan layar: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026. (IDNVoice/YouTube-KPK RI)
Tangkapan layar: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026. (IDNVoice/YouTube-KPK RI)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp2,93 miliar yang diterima Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) melalui skema pemotongan upah pungut serta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) selama menjabat.

Dugaan tersebut diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu. Menurutnya, uang yang diterima Etik diduga berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta setoran rutin sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

"Ini juga berasal dari penerbitan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026," kata Asep pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Asep menjelaskan, penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penerima dan besaran insentif pemungutan pajak maupun retribusi daerah diduga dimanfaatkan sebagai sarana pemerasan melalui mekanisme "setoran upah pungut" di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

KPK menduga Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo berinisial RCH untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Menurut Asep, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari "tradisi" yang sudah berlangsung pada masa bupati sebelumnya.

Atas perintah itu, RCH kemudian memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan sebagian upah pungut kepada Sekretaris BPKAD periode 2021–2026 berinisial ND, yang selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Etik.

Selain dugaan pemotongan upah pungut, KPK juga mengungkap adanya dugaan setoran rutin OPD yang dikelola Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial TRM atas perintah Etik.

"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan `warisan` dari bupati sebelumnya," ujar Asep.

Berdasarkan penyelidikan KPK, TRM mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk saat pencairan tunjangan hari raya (THR). TRM juga diduga menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta penggelembungan harga pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Selama periode 2024–2026, KPK mencatat Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD, yang terdiri atas Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Sementara itu, dana yang dihimpun RCH dari pemotongan upah pungut selama 2022–2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

"Atas penerimaan tersebut, Etik menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

KPK resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.38 WIB dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) ke-16 KPK sepanjang 2026 yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Pada awalnya, KPK menyebut telah mengamankan lima orang dalam operasi tersebut. Namun, data kemudian diperbarui menjadi 18 orang yang diamankan, dengan sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid