IDNVoice.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memastikan keberlangsungan tugas dan penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Menurut Anang, langkah tersebut diambil guna menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Dengan penunjukan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung normal tanpa terpengaruh oleh pergantian kepemimpinan di jajaran Jampidsus.
Rudi Margono bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya sebagai Plt Jampidsus, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sejak Desember 2024.
Dalam perjalanan kariernya, Rudi juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan mengawali karier sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.
Penunjukan Rudi Margono diharapkan mampu menjaga kesinambungan kinerja Jampidsus sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [DR]