IDNVoice.com - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung dan menjadi langkah yang diambil di tengah proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Menurut Anang, keputusan Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang kini tengah ditangani oleh penyidik Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia menegaskan, meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jampidsus, seluruh aktivitas penegakan hukum, termasuk penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus, tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku di Kejaksaan Agung.
Anang juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dengan pengunduran diri tersebut, Kejaksaan Agung memastikan komitmennya dalam menjaga profesionalisme lembaga serta menjamin seluruh proses penegakan hukum tetap berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [DR]