IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Usai menjalani pemeriksaan, Etik langsung ditahan oleh penyidik KPK.
Etik tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11 Juli 2026) dini hari sekitar pukul 02.38 WIB.
Berdasarkan video resmi KPK, selain Etik juga terlihat dua orang tahanan lainnya. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas kedua orang tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (10 Juli 2026). Lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa operasi tersebut menyasar Bupati Sukoharjo terkait dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Operasi tersebut menjadi OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam perkembangan penyelidikan, jumlah pihak yang diamankan mengalami perubahan. Pada awalnya KPK menyampaikan telah menangkap lima orang dalam operasi tersebut.
Namun, data itu kemudian diperbarui menjadi 18 orang yang diamankan, dengan sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dari operasi tersebut. Penyidik menyita logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih belum merinci identitas seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara. Lembaga antirasuah dijadwalkan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hasil OTT dan perkembangan penyidikan kasus tersebut. [DR]