Tak Tampilkan Foto Keluarga Sitaan Kasus Korupsi, Polda Metro Jaya: Jaga Privasi Pemilik

Sabtu, 11 Juli 2026 09:27 WIB
Tangkapan layar: Barang bukti dari rangkaian penggeledahan oleh tim gabungan kepolisian ditampilkan menjelang konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 10 Juli 2026. (IDNVoice/YouTube-Metro TV)
Tangkapan layar: Barang bukti dari rangkaian penggeledahan oleh tim gabungan kepolisian ditampilkan menjelang konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 10 Juli 2026. (IDNVoice/YouTube-Metro TV)

IDNVoice.com - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menampilkan dua bingkai foto keluarga yang turut disita dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap privasi keluarga yang ada di dalam foto.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa foto tersebut tetap diamankan sebagai barang bukti, namun tidak dipublikasikan kepada masyarakat.

"Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat malam, 10 Juli 206.

Budi menjelaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan bersifat dinamis. Karena itu, penyidik masih membuka peluang memeriksa saksi-saksi tambahan maupun melakukan penggeledahan di lokasi lain untuk melengkapi alat bukti.

"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Dalam proses tersebut, nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Selain itu, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita. Menurut Budi, setiap perkembangan penyidikan, termasuk agenda pemeriksaan saksi berikutnya, akan disampaikan kepada publik setelah tahapan teknis yang sedang berlangsung selesai dilakukan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Dalam penggeledahan di salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta dua bingkai foto keluarga yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Meski foto keluarga tersebut ikut disita sebagai bagian dari proses hukum, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mempublikasikannya demi menjaga hak privasi keluarga dan pihak-pihak lain yang tidak terkait langsung dengan perkara yang tengah disidik. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid