Polda Metro Jaya Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, Penyidik Masih Dalami Alat Bukti

Jum'at, 10 Juli 2026 23:21 WIB
Tangkapan layar: Barang bukti dari rangkaian penggeledahan oleh tim gabungan kepolisian ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 10 Juli 2026. (IDNVoice/YouTube-Metro TV)
Tangkapan layar: Barang bukti dari rangkaian penggeledahan oleh tim gabungan kepolisian ditampilkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 10 Juli 2026. (IDNVoice/YouTube-Metro TV)

IDNVoice.com - Polda Metro Jaya memastikan belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Hingga saat ini, penyidik masih memfokuskan proses pendalaman terhadap alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi guna memastikan konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dinilai lengkap.

"Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Kami memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat malam, 10 Juli 2026.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Selain itu, tim gabungan juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses joint investigation antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

Menurut Budi, perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, akan diumumkan kepada publik setelah seluruh proses pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan selesai dilakukan.

Menanggapi isu dugaan pengambilalihan barang bukti, Budi menegaskan bahwa seluruh kementerian maupun lembaga pemerintah non-kementerian memiliki komitmen yang sama dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

"Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung pemberantasan korupsi. Seluruh pihak akan bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi," ujarnya.

Dalam penyidikan tersebut, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya diketahui telah menggeledah 13 lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta, Tangerang, hingga Bogor. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan seluruh perkembangan akan disampaikan secara terbuka setelah tahapan penyidikan mencapai fase penetapan tersangka. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid