Polda Metro Dalami Kepemilikan Aset Hasil Penggeledahan, Buka Peluang Geledah Lokasi Lain

Jum'at, 10 Juli 2026 23:08 WIB
Tangkapan layar: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat malam, 10 Juli 2026. (IDNVoice/YouTube-tvOneNews)
Tangkapan layar: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat malam, 10 Juli 2026. (IDNVoice/YouTube-tvOneNews)

IDNVoice.com - Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang menjadi objek penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Salah satu fokus penyidik adalah memastikan kepemilikan rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya menjadi lokasi penggeledahan dalam perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses pendalaman dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk koordinasi dengan PT Sentul City, pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi, serta penelusuran data kepemilikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Pendalaman dilakukan melalui PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait data kepemilikan dan sertifikat hak milik," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat malam, 10 Juli 2026.

Selain menelusuri legalitas kepemilikan aset, penyidik juga masih mendalami keterkaitan uang tunai maupun barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan dengan tiga objek perkara yang sedang disidik. Pendalaman dilakukan melalui metode clustering untuk memetakan hubungan antarbarang bukti dan dugaan tindak pidana.

Budi menjelaskan proses penyidikan masih berlangsung secara dinamis. Karena itu, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penggeledahan di lokasi lain maupun memanggil saksi tambahan guna memperkuat alat bukti.

Menurutnya, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani bersama Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan. Perkembangannya tentu akan kami informasikan," ujar Budi.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah menggeledah 13 lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bogor. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan sejumlah badan usaha milik negara, yakni PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan seiring ditemukannya alat bukti baru. Kepolisian juga memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berlangsung. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid