Menkomdigi Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah, Dinilai Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Jum'at, 17 Juli 2026 06:40 WIB
Presiden Prabowo Subianto meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) Margaguna, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025. (IDNVoice/Biro Setpres)
Presiden Prabowo Subianto meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) Margaguna, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025. (IDNVoice/Biro Setpres)

IDNVoice.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut positif kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai bagian dari strategi nasional melindungi anak di ruang digital.

Meutya menilai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan menjadi pelengkap komitmen pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai ancaman negatif di dunia digital.

"Aturan pembatasan penggunaan gadget (gawai) di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," kata Meutya dalam keterangannya pada Kamis, 16 Juli 2026.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan tersebut bertujuan mendorong pemanfaatan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.

Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi gawai, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.

Meutya menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak, mengingat tingkat penetrasi internet di Indonesia kini telah melampaui 80 persen.

Ia mengungkapkan, dari sekitar 220 juta pengguna internet di Indonesia, sebanyak 48 persen merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.

"Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," tutur Meutya.

Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai di sekolah merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Selain pembatasan penggunaan perangkat digital, Meutya menilai penguatan literasi digital harus menjadi bagian dari pendidikan sejak usia sekolah. Ia menegaskan kemampuan memahami dunia digital merupakan bekal penting yang harus dimiliki generasi muda.

"Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif," katanya.

Meutya juga mengingatkan pentingnya komitmen platform digital untuk menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia tanpa menghambat pemanfaatan teknologi sebagai sarana pembelajaran.

Ia menambahkan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua maupun sekolah. Menurutnya, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku ekosistem digital, dunia pendidikan, dan masyarakat.

"Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat," ucapnya. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid