IDNVoice.com - Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi menyasar seluruh ekosistem kejahatan digital yang menopang operasionalnya. Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai aktivitas perjudian online secara menyeluruh, mulai dari situs, aliran dana, hingga jaringan pelakunya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pendekatan baru tersebut diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum.
"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Meutya, sinergi antarlembaga tersebut diperkuat dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online secara terintegrasi.
"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Ini menjadi landasan agar penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum," katanya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak akan efektif jika hanya menutup akses ke situs. Pemerintah juga harus memutus sumber pendanaan yang menopang operasional jaringan tersebut melalui pemblokiran rekening-rekening penampung.
"Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi `leher` ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini," tegas Meutya.
Data Kemkomdigi mencatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Bersama OJK, Kemkomdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online, dengan sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses cleansing.
Meutya turut mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan yang terus memperkuat pengawasan terhadap rekening-rekening mencurigakan. Ia mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) diperkuat agar rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat dideteksi sejak dini sebelum dimanfaatkan jaringan kejahatan digital.
"Pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat," pungkas Meutya. [DR]