IDNVoice.com - Bareskrim Polri masih mendalami aduan terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai bahan referensi.
Aduan tersebut dilayangkan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa terkait dokumen surat keterangan (suket) nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen itu menjadi dasar pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan laporan yang telah diterima Bareskrim akan diproses sesuai tahapan dan prosedur hukum yang berlaku.
"Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dikutip Jumat, 6 November 2026.
Isir menjelaskan, putusan MK dan MA juga akan menjadi salah satu referensi bagi penyidik dalam mendalami aduan tersebut. Selain itu, proses permintaan keterangan dari sejumlah ahli masih berlangsung untuk memperkuat pembuktian dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, penyidik perlu mengkaji secara cermat setiap unsur dugaan tindak pidana, termasuk pemenuhan alat bukti dan argumentasi hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu," tuturnya.
Ia menambahkan, Bareskrim akan meminta keterangan ahli hukum pidana maupun ahli dari bidang lain untuk memperkuat proses pembuktian.
"Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik," imbuhnya.
Polemik dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga bergulir melalui jalur hukum di MK dan MA.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Selanjutnya, Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Putusan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Dengan adanya dua putusan tersebut, Bareskrim kini masih mendalami aduan yang masuk, termasuk mengkaji aspek hukum dan meminta keterangan para ahli sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya. [DR]