IDNVoice.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan membuat Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) sebelum menerima tambahan anggaran atau top-up untuk operasional bulan berikutnya.
Kebijakan tersebut menjadi langkah BGN memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana MBG. Dengan aturan baru ini, setiap SPPG harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebelumnya sebelum mendapatkan pencairan dana berikutnya.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, mekanisme pencairan dana yang sebelumnya dilakukan melalui rekening virtual account kini diperketat dengan kewajiban pelaporan harian.
"Sebelumnya itu misal ada rekening virtual account SPPG, sama BGN di top-up uang, katakanlah Rp500 juta, dengan anggaran itu dia belanja macam-macam, nanti kalau sudah berkurang misalnya Rp150 juta, ditambah lagi, maka, sebagai bentuk perbaikan, kami mewajibkan SPPG membuat LPDH," ujar Sudaryono di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurutnya, SPPG tidak bisa lagi menerima tambahan dana hanya berdasarkan berkurangnya saldo rekening. Pengelola dapur harus terlebih dahulu menyampaikan laporan penggunaan setiap rupiah anggaran yang telah dibelanjakan.
"Sebelum dana itu habis lalu dikirimi duit lagi, dia (SPPG) harus bisa mempertanggungjawabkan rupiah-rupiah yang sudah dia pakai. Sebelum dia menerima dana, dia harus bisa bikin laporan. Ini sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan," katanya.
Selain memperketat pelaporan, BGN juga melakukan efisiensi anggaran melalui perubahan skema dana operasional SPPG. Sudaryono mengungkapkan, dirinya telah menandatangani aturan baru yang membatasi dana operasional maksimal sebesar Rp3.000.
Kebijakan tersebut diperkirakan menghasilkan penghematan anggaran APBN sekitar Rp3 triliun hingga akhir tahun.
"Hari ini, tadi pagi saya sudah teken aturan baru untuk dana operasional maksimal Rp3 ribu, maka selisihnya dikalikan sisa hari sampai akhir tahun, dikali jumlah yang kita kasih makan, maka penghematannya sekitar Rp3 triliun lagi," tuturnya.
BGN juga telah mengubah skema pemberian insentif kepada SPPG. Jika sebelumnya setiap dapur mendapatkan insentif tetap Rp6 juta tanpa memperhitungkan jumlah porsi yang disalurkan, kini insentif ditetapkan secara proporsional sebesar Rp2.000 per porsi, dikalikan jumlah penerima manfaat.
Sudaryono menjelaskan, skema lama dinilai kurang mencerminkan beban operasional masing-masing dapur karena jumlah penerima manfaat setiap SPPG berbeda.
"Dahulu, dapur itu berapapun dia kasih makan, itu dibayar Rp6 juta, sementara satu ompreng itu Rp15 ribu, karena idealnya satu dapur itu (melayani) 3.000 porsi, ini enggak, melayani 500, 700, 1.000, dibayar tetap Rp6 juta. Maka, kami telah mengeluarkan aturan, insentif itu berlaku flat Rp2.000, dikalikan sesuai jumlah penerima manfaat," paparnya.
Dalam upaya pembenahan tata kelola MBG, Sudaryono juga mengungkapkan BGN telah mengembalikan anggaran sebesar Rp160 miliar ke kas negara.
Pengembalian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Sudaryono, pengawasan penggunaan anggaran akan terus diperkuat agar tidak ada dana program yang penggunaannya menyimpang dari ketentuan.
"Jadi, setiap rupiah ini adalah uang rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya. Ini terus kita sisir lagi, ini adalah uang rakyat yang benar-benar harus bisa kita pertanggungjawabkan," tuturnya.
Melalui kewajiban LPDH, pembatasan dana operasional, dan perubahan skema insentif, BGN berupaya memastikan anggaran MBG digunakan lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan jumlah penerima manfaat. [DR]