KPPU Minta KDKMP Jadi Mitra UMKM, Bukan Pesaing Usaha Lokal

Rabu, 28 Oktober 2026 10:15 WIB
Ilustrasi: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Kemdawa, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (IDNVoice/Google Maps-M Jufron)
Ilustrasi: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Kemdawa, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (IDNVoice/Google Maps-M Jufron)

IDNVoice.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan tata kelola bisnis yang berkelanjutan dan kemitraan yang adil. Langkah ini dinilai penting agar penguatan ekonomi desa tidak menghambat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun koperasi lokal yang telah lebih dahulu melayani kebutuhan masyarakat.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menegaskan, penguatan KDKMP dan penciptaan kesempatan berusaha yang adil dapat berjalan beriringan apabila didukung aturan yang jelas, model bisnis sesuai kebutuhan masyarakat, serta kemitraan yang saling menguntungkan.

"Penguatan KDKMP dan pemberian kesempatan berusaha yang adil bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila didukung aturan yang jelas, model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan lokal, serta kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan," ujar Gopprera dikutip Selasa, 27 Oktober 2026.

Pemerintah pada Oktober 2026 mengintensifkan pemantauan operasionalisasi KDKMP di 10.070 titik. Menyikapi perkembangan tersebut, KPPU menilai kesiapan operasional koperasi harus diikuti strategi bisnis berkelanjutan yang memberikan ruang bagi petani, UMKM, serta koperasi lokal. KPPU sebelumnya telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Presiden RI melalui surat Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai implementasi kebijakan KDKMP dan perlindungan koperasi.

Dalam saran tersebut, KPPU mengapresiasi upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Namun, perlindungan koperasi harus diterapkan secara proporsional dengan tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha sehat dan kemitraan yang adil. Menurut KPPU, perlindungan tersebut tidak boleh secara otomatis membatasi ruang usaha pelaku lain, terutama UMKM dan koperasi lokal yang telah berkembang di desa dan kelurahan.

KPPU juga mengingatkan bahwa pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bagi kegiatan usaha koperasi yang bertujuan melayani anggotanya bukan berarti seluruh aktivitas bisnis koperasi terbebas dari ketentuan persaingan usaha. Kegiatan yang menjangkau pihak di luar anggota atau berlangsung di pasar yang lebih luas tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperkuat ekonomi desa, KPPU mendorong KDKMP berperan sebagai pembeli atau offtaker hasil produksi petani dan peternak, mengonsolidasikan produk lokal, memperluas akses pasar, serta mendukung distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Peran tersebut diharapkan membuat koperasi menjadi penggerak rantai pasok lokal sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi produsen desa.

Kemitraan KDKMP juga dapat dikembangkan bersama UMKM, koperasi yang telah ada, serta pelaku usaha menengah dan besar melalui pemasaran dan distribusi produk, pengembangan rantai pasok, pembiayaan, pelatihan sumber daya manusia, hingga inovasi produk.

KPPU menilai hubungan antara KDKMP dan ritel modern tidak harus bersifat saling menggantikan. Dengan pembagian peran yang tepat, KDKMP dapat berfokus pada pengumpulan dan penyaluran produk pertanian maupun hasil produksi desa, sedangkan ritel modern menjalankan kegiatan usahanya sesuai kebutuhan konsumen.

Pola kemitraan yang saling melengkapi tersebut diharapkan memperluas jalur pemasaran, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperbanyak pilihan konsumen, serta memberikan manfaat bagi produsen dan masyarakat. Karena itu, KPPU mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memastikan adanya pengaturan kemitraan yang jelas, pembagian peran secara proporsional, serta evaluasi dampak kebijakan terhadap pelaku usaha lokal.

KPPU menegaskan, keberhasilan KDKMP tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk atau gerai yang beroperasi. Lebih dari itu, keberhasilan program harus terlihat dari kemampuannya memperkuat usaha masyarakat, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas akses pasar, dan memberikan manfaat nyata bagi konsumen. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid