IDNVoice.com – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Kali ini, mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (SU), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto, dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujar Suhermanto pada Kamis, 5 November 2026.
Menurut Suhermanto, Slamet Uliandi saat ini merupakan Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri selama periode 2010-2019.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan keterlibatan SU dalam memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan yang dilakukan tersangka lainnya.
Suhermanto menjelaskan, tersangka Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) harus mendapatkan izin dari SU apabila hendak melaksanakan penyadapan.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata Suhermanto.
Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut kini mencapai empat orang. Tiga tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sementara itu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap SU karena yang bersangkutan sedang menjalani pemulihan akibat sakit pascastroke.
"Untuk tersangka SU belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," ujar Suhermanto.
Dalam perkara ini, SU dijerat dengan tiga ketentuan pidana, sebagaimana diterapkan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni:
Penetapan mantan pejabat tinggi Polri tersebut menambah perkembangan baru dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira jenderal. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. [DR]