Tidak Hanya Presiden, Sejumlah Menteri hingga Pengusaha Diduga Jadi Sasaran Penyadapan Ilegal

Selasa, 03 November 2026 23:10 WIB
Tiga Jenderal tersangka dugaan penyadapan ilegal pada Presiden Prabowo Subianto. (IDNVoice/DR)
Tiga Jenderal tersangka dugaan penyadapan ilegal pada Presiden Prabowo Subianto. (IDNVoice/DR)

IDNVoice.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri terus berkembang. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, sejumlah tokoh penting di Indonesia diduga menjadi sasaran penyadapan komunikasi melalui telepon seluler dan perangkat komunikasi lainnya.

Tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha.

"Sejumlah tokoh penting di negara kita telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha," kata Yusril dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 31 November 2026.

Yusril menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain telepon seluler dan sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan komunikasi.

Berdasarkan hasil penyidikan itu, Polri menilai telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Jadi baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain, sehingga Polri, penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi. Maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang tadi, kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.

"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP," ujar Asep.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep menerangkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," kata Asep.

Pengungkapan Yusril mengenai dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting tersebut menambah luas cakupan perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri. Penyidik masih harus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak serta mengungkap identitas pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid