Profil Irjen Eko Hadi Santoso, Salah Satu Tersangka Penyadapan Prabowo

Selasa, 03 November 2026 22:29 WIB
Inspektur Jenderal (Irjen), Eko Jadi Santoso, tersangka penyadapan ilegal. (IDNVoice/Istimewa)
Inspektur Jenderal (Irjen), Eko Jadi Santoso, tersangka penyadapan ilegal. (IDNVoice/Istimewa)

IDNVoice.com – Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dua tersangka lainnya merupakan jenderal polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), yakni Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso. Penetapan ketiganya disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa malam, 3 November 2026.

"Penyidik telah menetapkan tehadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri yang pada awal Oktober 2026 diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo dan kemudian dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Sementara itu, Ahrie Sonta Nasution dikenal menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

Adapun tersangka ketiga, Irjen Eko Hadi Santoso, merupakan perwira tinggi Polri yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Nama Eko Hadi Santoso turut menjadi perhatian setelah diumumkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Eko merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1999. Sepanjang kariernya, ia telah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri, mulai dari reserse kriminal hingga bidang teknologi informasi kepolisian.

Sebelum menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Eko pernah menduduki posisi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri.

Ia tercatat baru sekitar dua bulan menduduki jabatan tersebut setelah ditunjuk pada Agustus 2026.

Pada 2022, Eko dipercaya menjabat Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi TIK Polri.

Sebelumnya, pada 2020, ia mendapat penugasan sebagai Kabag Monev Robinopsnal Bareskrim Polri.

Karier Eko juga pernah bersentuhan langsung dengan penanganan perkara kriminal di wilayah Jakarta. Pada 2018, ia ditunjuk sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dua tahun sebelumnya, tepatnya pada 2016, Eko bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian pada 2015, ia dipercaya menjabat Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan dilakukan oleh ketiga tersangka selama periode 2025–2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang semestinya. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam perangkat penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi.

Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya.

Asep juga mengungkapkan bahwa pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus file hasil penyadapan. Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh petugas yang selanjutnya membuat laporan pada 30 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan milik kepolisian untuk memantau komunikasi Presiden dan sejumlah pihak tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Kini, proses hukum terhadap ketiga tersangka menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan perkembangan penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pengungkapan motif, pihak-pihak yang terlibat, serta sejauh mana dugaan penyadapan tersebut dilakukan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid