Breaking News! Geger Kasus Penyadapan Presiden, Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka

Selasa, 03 November 2026 20:39 WIB
Listyo Sigit Prabowo. (IDNVoice/Istimewa)
Listyo Sigit Prabowo. (IDNVoice/Istimewa)

IDNVoice.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep pada Selasa, 3 November 2026.

Asep mengungkapkan, salah satu sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Tidak hanya Presiden Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting lainnya. Sasaran pemantauan ilegal tersebut disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Penyadapan diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana prosedur yang berlaku. Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan penghapusan jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Penetapan tiga tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh publik.

Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid