IDNVoice.com – Nama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ahrie diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah pihak, termasuk Presiden, pada periode 2025-2026.
Bareskrim Polri mengonfirmasi penetapan Ahrie sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, ketiga perwira tinggi tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.
"Tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.
Asep juga mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain yang diduga menjadi sasaran antara lain tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Namun, hingga kini, Bareskrim belum mengungkap secara terperinci identitas seluruh pihak yang diduga menjadi korban penyadapan.
Sebelum terseret kasus dugaan penyadapan, Ahrie Sonta Nasution dikenal sebagai salah satu perwira Polri yang memiliki perjalanan karier cukup cepat. Ia juga pernah menjadi orang kepercayaan Listyo Sigit Prabowo ketika menjabat sebagai Kapolri.
Ahrie merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002. Setelah menyelesaikan pendidikan kepolisian, ia mengawali perjalanan karier di bidang reserse.
Namanya mulai menarik perhatian publik pada 2021. Saat itu, Ahrie terlihat mendampingi Listyo Sigit Prabowo dalam menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR RI sebagai calon Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo.
Kemunculan Ahrie saat itu menjadi sorotan karena ia masih menjabat sebagai Kapolres Tanjung Priok dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Ia bahkan menjadi satu-satunya anggota polisi berpangkat AKBP di antara sejumlah perwira tinggi yang mendampingi Listyo.
Setelah Listyo resmi menjabat Kapolri, karier Ahrie mengalami peningkatan. Dari posisi Kapolres Tanjung Priok, ia mendapat promosi sebagai Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri.
Pada 2021, Ahrie juga memperoleh kenaikan pangkat luar biasa dari AKBP menjadi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Perjalanan kariernya berlanjut ketika pemerintahan berganti. Pada Oktober 2024, Ahrie ditunjuk menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur Polri dan mulai bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Setahun kemudian, tepatnya Oktober 2025, Ahrie kembali mendapat promosi. Saat itu, dalam usia 44 tahun, ia naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). Kenaikan tersebut menjadikannya salah satu lulusan Akpol 2002 yang relatif cepat mencapai pangkat perwira tinggi.
Karier Ahrie kembali meningkat pada Oktober 2026. Ia mendapat promosi pangkat dari brigadir jenderal menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).
Pada periode yang sama, Ahrie juga dipercaya menduduki jabatan Kepala Divisi Hukum Polri.
Namun, pada awal November 2026, perhatian publik terhadap Ahrie bukan lagi berkaitan dengan perjalanan kariernya, melainkan kasus hukum yang menjeratnya.
Dalam perkara tersebut, Ahrie diduga menjadi salah satu perwira tinggi Polri yang meminta petugas Lawful Interception (LI) Management System melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, terdapat sejumlah nomor lain yang disebut terkait dengan tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, anggota LSM, dan pengusaha.
Bareskrim menduga penyadapan tersebut tidak memiliki tujuan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum atau penyidikan yang sah. Karena itu, tindakan tersebut diduga masuk kategori penyadapan ilegal.
Ahrie juga diduga terlibat dalam perintah penghapusan jejak penyadapan dari sistem Lawful Interception (LI) Management System.
Dengan penetapan tersebut, Ahrie kini menjadi salah satu dari tiga perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui proses peradilan. [DR]