IDNVoice.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019–2024, Mahfud MD, mendesak Polri memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tidak hormat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menilai, status tersangka yang disandang Listyo Sigit harus menjadi pertimbangan serius bagi institusi Polri untuk mengambil tindakan tegas. Ia bahkan melontarkan pernyataan keras dengan menyebut adanya lambang bangkai di tubuh Polri apabila Listyo tidak segera diberhentikan.
"Terutama kalau kayak Listyo ini karena dia menyandang Bintang Maha Putera, pejabat negara. Berarti di Mabes Polri itu ada lambang bangkai di situ kalau dia tidak segera dipecat," kata Mahfud melalui kanal YouTube iNews pada Kamis, 5 November 2026.
Mahfud juga menyoroti tanda kehormatan Bintang Mahaputera yang pernah diberikan kepada Listyo Sigit. Menurutnya, terdapat persoalan ketika penghargaan negara tersebut masih melekat pada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hukum.
"Masa Bintang Mahaputera melekat pada orang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.
Diketahui, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera atas jasa-jasanya yang dinilai luar biasa di bidang kepolisian maupun bidang lainnya. Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi yang dinilai bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara, serta darma bakti yang diakui secara luas di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Listyo Sigit telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Adapun seorang perwira tinggi berinisial Irjen SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025–2026. Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ucap Asep.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian. Proses hukum terhadap para tersangka masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Bareskrim Polri. [DR]