IDNVoice.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersiap menerapkan kebijakan perpajakan digital (digital taxation) mulai 9 November 2026. Kebijakan ini akan menyasar berbagai platform transaksi digital, mulai dari perbankan milik negara dan swasta hingga perusahaan fintech dan lokapasar (e-commerce).
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan seluruh pelaku usaha di sektor keuangan dan ekonomi digital nantinya diwajibkan memungut serta menyetorkan pajak yang selama ini belum terjangkau oleh sistem perpajakan negara.
Sejumlah perusahaan besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo termasuk dalam platform yang akan menjadi sasaran kebijakan tersebut.
"Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Hotel Borobudur, Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Hashim menjelaskan, penerapan pajak digital merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menutup kebocoran penerimaan negara. Pemerintah akan memanfaatkan sistem elektronik berbasis teknologi informasi (IT) dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengawasi transaksi dan memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi.
Menurutnya, teknologi tersebut akan memungkinkan pemerintah menjangkau berbagai transaksi yang selama ini belum terpantau secara optimal.
"Pemerintah Prabowo-Gibran sudah ambil langkah-langkah untuk menanggulangi masalah ini dan Perpres sudah dikeluarkan. Yang akan dilakukan adalah pajak lewat elektronik, IT, AI akan dipakai. Semua transaksi yang nanti akan dipungut sesuai dengan undang-undang berlaku. Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Kamboja," jelas Hashim.
Ia menilai optimalisasi penerimaan pajak melalui digitalisasi juga penting untuk memperkuat kondisi fiskal Indonesia. Selama ini, kondisi keuangan negara kerap menjadi sorotan sejumlah lembaga dan media internasional, termasuk Financial Times dan The Economist.
Hashim menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada lemahnya kondisi Indonesia, melainkan efektivitas aparat dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara.
"Masalah fiskal kita yang selalu disorot oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat. Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya yang harus kita efisiensikan, kita harus dorong," tegas Hashim.
Melalui kebijakan pajak digital ini, pemerintah berharap potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital dapat dimaksimalkan. Penggunaan teknologi juga diharapkan membuat pengawasan transaksi lebih efektif sekaligus mempersempit celah kebocoran pajak. [DR]