IDNVoice.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait rencana pemungutan pajak terhadap tukang cukur dan tukang pijat untuk meningkatkan pendapatan negara.
Maman menegaskan, pemerintah tidak mengenakan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun. Bahkan, pemerintah telah memberikan fasilitas tarif pajak 0 persen untuk kelompok usaha tersebut.
Dengan kebijakan itu, pelaku usaha mikro seperti tukang cukur, tukang pijat, hingga pemilik warung tegal (warteg) tidak perlu khawatir dibebani pajak selama omzet tahunannya tidak melebihi batas yang ditentukan.
"Saya ingin sampaikan begini, kemarin saya lihat juga statementnya pidatonya Pak Hasim juga kayaknya ada yang dipotong," kata Maman pada Selasa, 3 November 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah justru telah memberikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun atau rata-rata sekitar Rp40 juta per bulan.
"Sebetulnya begini, pertama saya mau sampaikan bahwa tidak ada pungutan pajak dan bahkan sudah dikeluarkan insentif pajak bagi mereka yang omset pendapatannya 1 tahun Rp 500 juta. Berarti kurang lebih per bulan 40 juta tuh. Itu tidak dipungut pajak, pajaknya 0 persen," lanjutnya.
Menurut Maman, ketentuan tersebut berlaku secara nasional, mulai dari Sabang hingga Merauke. Karena itu, usaha kecil seperti jasa pijat, pangkas rambut, dan warteg tidak menjadi sasaran pemungutan pajak apabila omzetnya masih berada di bawah Rp500 juta per tahun.
"Artinya ini berlaku di semua dari Sabang sampai Merauke yang omset pendapatannya Rp 500 juta setahun. Itu tidak dipungut pajak 0 persen. Tukang pijit masuk nggak segitu? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk enggak? Enggak," ujar Maman.
Selain menjelaskan fasilitas pajak bagi usaha mikro, Maman juga memaparkan ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Menurutnya, kelompok usaha tersebut mendapatkan fasilitas tarif pajak sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari insentif pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kegiatan usaha.
"Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan. Itu dulu ya satu. Yang kedua, bagi mereka yang omset pendapatannya per tahun Rp 4,8 miliar. Rp 4,8 miliar tuh gede banget loh. Per bulan itu sekitar Rp 500 jutaan per bulan itu. Itu hanya dikenakan pajak 0,5 persen. Clear ya. Sudah ada insentif aturannya," katanya.
Maman kemudian menjelaskan bahwa pernyataan Hashim sebenarnya lebih ditujukan kepada pengusaha yang memiliki omzet jauh lebih besar, tetapi diduga berupaya memanfaatkan fasilitas perpajakan yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM.
Ia mencontohkan pengusaha dengan omzet mencapai Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per tahun yang sengaja memecah badan usaha menjadi beberapa perseroan terbatas (PT).
Langkah tersebut dilakukan agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar sehingga dapat menikmati fasilitas pajak UMKM.
"Jadi ini sebetulnya diperuntukkan bagi teman-teman pengusaha yang memang omsetnya sudah lebih dari itu. Yang 10 miliar, yang Rp 20 miliar. Tetapi mereka memecah PT. Jadi dipecah itu mas. Maksudnya dipecah PT, oh padahal dia satu tahun tuh sudah Rp 10 miliar. Tapi dipecah sama dia tetap di bawah Rp 4,8 miliar. Supaya dia menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka. Tapi hak bagi saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar," terangnya.
Maman menegaskan, fasilitas perpajakan tersebut disiapkan untuk melindungi pelaku usaha kecil sekaligus meringankan beban mereka dalam menjalankan usaha.
Ia juga memastikan tidak ada kebijakan pemerintah yang secara khusus menyasar tukang cukur, tukang pijat, maupun pedagang warteg untuk membayar pajak demi membiayai program-program pemerintah.
Karena itu, masyarakat yang menjalankan usaha mikro dengan omzet sesuai ketentuan diminta tidak salah memahami pernyataan mengenai rencana perluasan penerimaan pajak tersebut.
"Jadi saya mau luruskan itu ya. Jadi tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu clear itu, itu perintah Pak Presiden itu," tegasnya. [DR]