Profil Irjen Slamet Uliandi, Orang Kepercayaan Listyo Sigit yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Jum'at, 06 November 2026 11:01 WIB
Irjen Slamet Uliandi, tersangka keempat dalam skandal dugaan penyadapan ilegal. (IDNVoice/Div TIK Polri)
Irjen Slamet Uliandi, tersangka keempat dalam skandal dugaan penyadapan ilegal. (IDNVoice/Div TIK Polri)

IDNVoice.com – Nama Irjen Pol Slamet Uliandi menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perwira tinggi Polri yang pernah menjadi orang kepercayaan Listyo Sigit itu diduga terlibat dalam penghapusan file hasil penyadapan sejumlah tokoh politik, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka diumumkan Polri pada Kamis, 5 November 2026. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis, 5 November 2026.

Suhermanto menjelaskan, Slamet diduga menggunakan kewenangannya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim untuk melakukan penghapusan file hasil penyadapan atas permintaan Ahrie Sonta.

Meski telah berstatus tersangka, Polri belum melakukan penahanan terhadap Slamet. Suhermanto menyebut, hal itu karena Slamet masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.

Perjalanan Karier di Kepolisian hingga Jadi Orang Kepercayaan Listyo Sigit

Slamet Uliandi merupakan perwira polisi kelahiran 1971 yang memiliki perjalanan karier panjang di institusi Polri. Ia mengawali pengabdiannya sebagai perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.

Pada awal kariernya, Slamet banyak berkecimpung di bidang reserse. Seiring perjalanan dinasnya, ia mendapatkan sejumlah penugasan dan promosi jabatan, mulai dari Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri hingga PS Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri.

Slamet juga dikenal memiliki pengalaman dalam sejumlah operasi kepolisian yang menjadi perhatian publik. Salah satunya keterlibatannya dalam operasi penangkapan buron kasus korupsi Djoko Tjandra.

Rekam jejak tersebut mengantarkannya menduduki jabatan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri pada 2020. Posisi ini membuat Slamet terlibat dalam penanganan berbagai perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Perjalanan karier Slamet semakin menonjol pada 2021, ketika Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri. Listyo kemudian menarik Slamet untuk menduduki posisi Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri menggantikan Irjen Pol Muktiono.

Dalam jabatan tersebut, Slamet bekerja langsung di bawah kendali Kapolri. Kedekatan profesional keduanya membuat Slamet dikenal sebagai salah satu perwira kepercayaan Listyo Sigit.

Hubungan kepercayaan itu terlihat ketika kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat pada 2022. Saat itu, Listyo mempercayakan kepada Slamet tugas menjemput mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan.

Peristiwa tersebut membuat nama Slamet kembali menjadi perhatian publik. Ia bahkan dikenal dengan julukan "Captain Jack".

Nama Slamet kembali muncul dalam perbincangan publik pada 2023. Saat itu, Polri menjadi sorotan menyusul laporan Konsorsium Jurnalis Indonesia Leaks mengenai dugaan penggunaan perangkat lunak penyadap Pegasus buatan Israel.

Laporan tersebut mengungkap dugaan penggunaan spyware kontroversial oleh kepolisian Indonesia melalui sejumlah pengadaan pada periode 2017-2018.

Menanggapi isu tersebut, Slamet yang saat itu menjabat Kadiv TIK Polri memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa kepolisian hanya menggunakan alat penyadap yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Slamet juga menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan kepolisian hanya diperuntukkan bagi kepentingan penindakan hukum.

Jabatan Kadiv TIK Polri kemudian melekat pada Slamet sejak 2021 hingga Oktober 2026.

Namun, kini perjalanan panjang kariernya di kepolisian justru diwarnai perkara hukum. Slamet ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam penghapusan file hasil penyadapan ilegal yang menyeret nama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kasus tersebut sekaligus menjadi babak baru bagi perwira yang sebelumnya dipercaya menangani berbagai tugas strategis di lingkungan Polri tersebut. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid