IDNVoice.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Momen tersebut berlangsung di hadapan terdakwa Roy Suryo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
Peristiwa itu bermula ketika jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Jokowi kemudian meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan dokumen pendidikan tersebut secara langsung kepada pengunjung sidang.
Namun, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya pada kesempatan lain setelah persidangan selesai.
"Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya mungkin bisa setelah persidangan," ujar Christina.
Jokowi kemudian kembali menyampaikan permohonannya. Ia mengaku telah berjanji untuk memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya, mulai dari SD, SMP, SMA hingga gelar sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," ujar Jokowi.
"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ujar Jokowi.
Setelah mendapat kesempatan, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim. Roy Suryo bersama tim pengacaranya juga terlihat mendekat untuk menyaksikan momen tersebut.
Jokowi kemudian memperlihatkan satu per satu ijazah miliknya dari tingkat SD hingga S-1 ke arah pengunjung ruang sidang. Aksi tersebut menjadi salah satu momen menarik dalam persidangan perkara tudingan ijazah palsu yang selama ini menjadi perhatian publik.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyebut Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Roy juga didakwa secara subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa turut mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam dakwaan tersebut. [DR]