Mensesneg Sebut Penyadapan oleh Listyo Sigit dkk Mengarah ke Makar

Rabu, 04 November 2026 15:53 WIB
Tangkapan layar: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDNVoice/YouTube-Sekretariat Presiden)
Tangkapan layar: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDNVoice/YouTube-Sekretariat Presiden)

IDNVoice.com – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah terseret kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut tindakan tersebut diduga mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan negara maupun pimpinan negara.

Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP.

Prasetyo kemudian menilai dugaan tindakan tersebut tidak sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa. Menurutnya, perbuatan itu berpotensi masuk kategori makar karena menyangkut keselamatan negara dan Presiden.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.

Meski demikian, Prasetyo memastikan persoalan tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

Pemberhentian Listyo Sigit tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal (illegal access). [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid