Dari Hak Angket hingga Mundur, Ini Sikap 8 Partai DPR soal Putusan MA

Selasa, 03 November 2026 19:25 WIB
Sikap delapan partai politik di DPR. (IDNVoice/DR)
Sikap delapan partai politik di DPR. (IDNVoice/DR)

IDNVoice.com – Polemik keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir dan mulai menjadi perhatian serius di parlemen. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran memunculkan beragam respons dari partai politik di DPR RI.

Delapan partai politik menyampaikan pandangan dan sikap berbeda dalam menyikapi perkembangan hukum tersebut. Ada partai yang mendorong DPR menggunakan mekanisme konstitusional untuk menindaklanjuti putusan pengadilan, ada pula yang memilih mengkaji putusan MA sebelum menentukan langkah politik selanjutnya.

Berikut sikap masing-masing partai politik di DPR terkait polemik ijazah Gibran:

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik putusan MA. PKS menilai persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum yang harus dipertanggungjawabkan, terutama oleh pemegang jabatan publik tertinggi.

Sebagai tindak lanjut, PKS mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis serta konstitusional melalui mekanisme resmi. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dan pakar hukum tata negara.

PKS juga menyatakan akan membangun komunikasi dengan partai politik lain di DPR untuk membahas kelanjutan polemik tersebut.

"DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki," ujar Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai putusan MA semakin memperkuat temuan bahwa terdapat persoalan dalam persyaratan administratif dan konstitusional pencalonan Gibran.

PDIP juga menyoroti bahwa dalam persidangan di MK, suket penyetaraan tersebut tidak disertai dokumen fisik ijazah yang ditemukan.

Meski demikian, PDIP menyadari tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan langkah lanjutan, termasuk wacana penggunaan hak angket DPR. Karena itu, partai tersebut menyatakan siap berdialog dengan partai politik lain di parlemen. PDIP memandang persoalan ini bukan sekadar urusan partai politik, melainkan masalah kebangsaan yang perlu dibahas bersama.

"Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi, kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Partai Demokrat

Partai Demokrat melalui Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon menyampaikan pandangan bahwa secara hukum legitimasi Gibran sebagai wakil presiden dinilai tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

Pandangan tersebut didasarkan pada putusan yang menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Jansen menyebut terdapat dua opsi utama yang dapat ditempuh. Pertama, Gibran mengundurkan diri secara terhormat. Kedua, DPR dan MPR mengambil langkah politik untuk "memundurkan" Gibran apabila tidak ada pengunduran diri secara sukarela.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang `memundurkan` beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," tutur Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan MA sebagai bagian dari penegakan hukum di negara demokrasi. Namun, Gerindra juga meminta kejelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persoalan tersebut.

Partai ini meminta pihak berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan hukum tersebut, khususnya dampaknya terhadap administrasi pencalonan pada masa lalu.

"Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," kata Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang putusan MA menegaskan bahwa tindakan administratif pemerintah berupa penerbitan suket penyetaraan ijazah tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut dinilai melengkapi pertimbangan hukum yang sebelumnya disampaikan MK.

Fraksi PKB menyatakan akan menjadikan putusan MK dan MA sebagai landasan hukum dalam menentukan langkah politik lanjutan di parlemen. Sebelumnya, sempat muncul usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas persoalan tersebut.

"Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres atau cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan suket yang dinilai tidak sah," kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin.

Partai Golkar

Partai Golkar mengaku terkejut dengan putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah. Meski demikian, Golkar tetap menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

Golkar menilai persoalan ini kini telah bergeser dari ranah hukum menuju ranah politik.

Partai berlambang pohon beringin itu memastikan akan mempelajari dan mendalami putusan MA secara utuh, cermat, serta berhati-hati karena menyangkut persoalan "politik negara".

"Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro-kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah," kata Wakil Ketua Umum Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Partai Nasional Demokrat (NasDem)

Partai NasDem menyatakan belum menerima arahan khusus dari Ketua Umum Surya Paloh untuk membangun komunikasi terkait wacana pemanggilan atau penyelidikan khusus mengenai ijazah Gibran.

Untuk saat ini, NasDem menegaskan masih berfokus bekerja mendukung program pemerintah dan mengawal pembahasan legislasi yang dianggap mendesak.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian NasDem adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Kebetulan NasDem sendiri, ketua umum memerintahkan tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku, kerja memberikan dukungan kepada pemerintah. Yang lain-lain belum ada perintah," kata Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi menyatakan masih terus mengkaji putusan MK dan dinamika hukum yang berkembang.

PAN memastikan setiap langkah politik yang nantinya diambil harus diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan semata-mata untuk kepentingan kekuasaan.

"PAN sedang mengkaji putusan MK," tujuannya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan," ucap Wakil Ketua Umum, Viva Yoga Mauladi.

Perbedaan sikap delapan partai politik tersebut memperlihatkan bahwa tindak lanjut polemik ijazah Gibran masih menjadi pembahasan di lingkungan DPR.

Sebagian partai mulai mendorong komunikasi lintas fraksi dan penggunaan mekanisme konstitusional, sementara partai lainnya memilih mempelajari putusan pengadilan atau memusatkan perhatian pada agenda pemerintahan dan legislasi.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pembahasan antarfraksi serta langkah yang ditempuh lembaga dan pihak berwenang dalam menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid