IDNVoice.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai penggunaan hak angket DPR untuk memproses polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tidak relevan.
Menurut Mahfud, setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, DPR tidak perlu lagi melakukan penyelidikan melalui hak angket.
Dia justru menyarankan DPR menggunakan hak menyatakan pendapat apabila ingin menindaklanjuti putusan MA tersebut melalui proses politik dan konstitusional.
"Ada banyak hak ya. Ada hak angket, ada hak menyatakan pendapat. Kemudian masih mau ada macam-macamlah hak bertanya dan macam-macam," kata Mahfud sebagaimana dikutip IDNVoice dari channel YouTube Mahfud MD Official pada Selasa, 3 November 2026.
Mahfud menilai tidak ada lagi persoalan yang perlu diselidiki melalui hak angket karena putusan pengadilan telah memberikan kejelasan mengenai status surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
"Gak menurut saya ini simpel kan, DPR sekarang bercerita hak angket mau yang mau diangket apa? Oh sudah jelas gitu ya. Oh sudah jelas putusan pengadil mau angket apa coba?" terangnya.
Dia berpendapat, penggunaan hak angket justru menjadi tidak tepat apabila persoalan yang hendak diselidiki sudah mendapatkan putusan dari lembaga peradilan.
"Apalagi yang mau diselidiki ya, gak bisa rakyat gak bisa menjawab lain bahwa ini tidak sah. Mau mengangket ke institusi mana pun gak ada angket-angketan," ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengusulkan DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai langkah untuk menindaklanjuti putusan MA. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi pintu masuk apabila DPR hendak memproses persoalan tersebut melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment.
"Oleh sebab itu kalau mau langsung pernyataan pendapat. Nah, pendapat itu, bahwa ini tidak sah, lalu proses impeachment berjalan, kan gitu," imbuhnya.
Dia kembali menegaskan bahwa usulan penggunaan hak angket justru berlebihan karena pokok persoalan mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran telah diputuskan oleh pengadilan.
"Jadi kalau masih usul-usul ke angket hak angket itu berlebihan. Apa sih yang mau diangket? Sudah jelas," lanjutnya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa penggunaan hak angket berpotensi tumpang tindih dengan putusan pengadilan. Sebab, menurutnya, hak angket pada dasarnya digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu persoalan, sementara status surat keterangan ijazah Gibran telah diputuskan oleh MA.
"Kalau angket itu kan menyelidiki ini sah apa tidak. Sudah pengadilan bilang, masa orang lain mau bilang tidak sah. Kan tidak bisa," pungkasnya. [DR]