IDNVoice.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemberian komisi atau kickback yang melibatkan PT Djarum dan oknum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, diduga telah berlangsung sejak 2010.
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Namun, dia belum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai rentang waktu praktik yang tengah diselidiki tersebut.
"Iya betul (sejak 2010)," kata Husein sebagaimana dikutip IDNVoice dari CNN Indonesia pada Senin, 2 November 2026.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan modus pemberian kickback dari PT Djarum kepada sejumlah oknum di lingkungan Bea dan Cukai. Dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pengelolaan pita cukai rokok yang berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
"Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara, berkaitan dengan cukai di PT Djarum," kata Budi.
Kasus dugaan kickback tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando.
Selain itu, KPK menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray, John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Menanggapi penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan KPK, pihak PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menegaskan perusahaan akan menaati ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi.
Penyidikan KPK kini menjadi sorotan karena dugaan praktik pemberian komisi tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berkaitan dengan sektor penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. [DR]