IDNVoice.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mengkaji secara serius penggunaan hak angket DPR menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Selain hak angket, PKB juga mempertimbangkan dua instrumen politik lainnya, yakni hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP). Ketiga hak tersebut dinilai dapat digunakan DPR untuk menindaklanjuti konsekuensi hukum dan administrasi setelah keluarnya putusan MA.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, secara normatif DPR memiliki tiga instrumen politik untuk merespons pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan MA.
"Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pascaputusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR," kata Khozin pada Senin, 2 November 2026.
Khozin menjelaskan, penggunaan hak angket DPR memiliki dasar hukum dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.
Dia menegaskan, hak angket bukan instrumen untuk mengadili kembali perkara yang telah diputus MA. Sebaliknya, hak tersebut dapat digunakan untuk mengungkap pertanggungjawaban pemerintah terkait pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan yang berkaitan dengan penerbitan Suket penyetaraan ijazah Gibran.
"Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket," ujarnya.
Khozin menekankan, DPR tidak perlu kembali memperdebatkan apakah Gibran memenuhi persyaratan pendidikan sebagai wakil presiden ataupun mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum MK.
"Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran," tuturnya.
Selain hak angket, PKB juga menyoroti peluang penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP). Khozin menilai instrumen tersebut memiliki korelasi kuat dengan putusan MA, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3.
Ketentuan tersebut mengatur hak DPR untuk menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
"Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai objek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP)," tegas Khozin.
Menurutnya, DPR memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme politik yang akan ditempuh. Ketiga instrumen tersebut dapat digunakan secara berurutan maupun secara terpisah, bergantung pada langkah yang dipilih DPR.
"Rute hak angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui hak angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum," pungkasnya. [DR]