Jimly Respons Putusan MA soal Ijazah Gibran, Singgung Soal Alur Pemakzulan

Sabtu, 31 Oktober 2026 15:50 WIB
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. (IDNVoice/ICMI)
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. (IDNVoice/ICMI)

IDNVoice.com – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Jimly menegaskan, putusan MA tersebut tidak serta-merta membuat seorang wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya. Menurut dia, proses pemakzulan atau impeachment terhadap presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat harus melalui mekanisme konstitusional, yakni dimulai dari DPR, dilanjutkan ke MK, dan kemudian diputuskan dalam sidang MPR.

Namun, mekanisme tersebut tidak berlaku apabila pejabat yang bersangkutan memilih mengundurkan diri secara sukarela.

"Kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur. Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan," kata Jimly saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Jimly menjelaskan, pengajuan proses pemakzulan ke MK harus memenuhi persyaratan dukungan politik di DPR. Ia menyebut permohonan tersebut harus diajukan DPR dengan persetujuan dua pertiga anggota.

"Syaratnya permohonan harus diajukan oleh DPR atas perserujuan 2/3 × 2/3," sambungnya.

Lebih lanjut, Jimly menilai apabila DPR benar-benar mengajukan permohonan pemakzulan ke MK, hal tersebut akan menjadi catatan sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.

Pasalnya, selama ini MK belum pernah menangani perkara impeachment, meskipun kewenangan tersebut secara konstitusional melekat pada lembaga penjaga konstitusi itu.

"Sembilan Hakim MK pasti senang membuat sejarah karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yang menjadi kewenangan konstitusionalnya," ujarnya.

Meski demikian, Jimly menilai arah politik di DPR akan sangat menentukan apakah persoalan tersebut berlanjut ke proses pemakzulan atau tidak.

Menurut dia, keputusan politik tersebut pada akhirnya bergantung pada sikap para pimpinan partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen.

"Tinggal Anda tanya saja kepada pimpinan 8 parpol di Senayan, maunya bagaimana," ucapnya.

Putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tersebut kini menjadi perhatian publik. Namun, pernyataan Jimly menegaskan bahwa konsekuensi terhadap jabatan wakil presiden tetap harus mengikuti mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam konstitusi. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid