MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Mahfud MD Minta KPU dan Ditjen Dikdasmen Diperiksa

Sabtu, 31 Oktober 2026 14:16 WIB
Tangkapan layar: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (IDNVoice/YouTube-Mahfud MD Official)
Tangkapan layar: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (IDNVoice/YouTube-Mahfud MD Official)

IDNVoice.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru polemik dokumen pendidikan tersebut. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendesak agar persoalan penerbitan dokumen itu ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.

Mahfud menilai, persoalan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak cukup diselesaikan melalui putusan pengadilan. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan dokumen, termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) yang harus diusut lebih lanjut.

Melalui unggahan di akun X pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa amar putusan MA yang membatalkan Suket penyetaraan pendidikan Gibran sudah jelas. Namun, tindak lanjut terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan persoalan politik yang harus diputuskan melalui mekanisme dan pertimbangan lembaga legislatif.

"Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatan sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," tulis Mahfud sebagaimana dikutip IDNVoice pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Di luar persoalan politik mengenai jabatan Wakil Presiden, pakar hukum tata negara tersebut menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut.

Mahfud secara khusus meminta aparat penegak hukum segera memeriksa dua lembaga yang berkaitan dengan persoalan Suket penyetaraan pendidikan Gibran, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Dikdasmen).

"Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (30 Oktober 2026), MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran yang kini turut memunculkan desakan agar dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya ditelusuri melalui jalur hukum. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid