KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Enam Perusahaan Terafiliasi Djarum di Kudus

Jum'at, 30 Oktober 2026 11:41 WIB
Anggota KPK membawa koper dan barang lainnya menuju mobil usai melakukan penggeledahan di kantor KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu, 28 Oktober 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Anggota KPK membawa koper dan barang lainnya menuju mobil usai melakukan penggeledahan di kantor KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu, 28 Oktober 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar penggeledahan maraton pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Barang bukti yang diamankan diduga berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa dengan perkara tersebut.

"Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik," kata Budi Prasetyo di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Menurut Budi, hasil analisis barang bukti akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan, termasuk untuk menelusuri dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan Bea dan Cukai.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026. Setelah operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK kembali mengembangkan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Hingga September 2026, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta dari perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo.

Berikut daftar tersangka dalam perkara tersebut:

  1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
  2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
  3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
  4. John Field, pemilik Blueray Cargo.
  5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
  6. Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
  8. Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
  9. Ahmad Dedi, pejabat fungsional Bea Cukai Madya.

Pengembangan perkara kembali dilakukan pada 28 Oktober 2026. KPK mengumumkan penerbitan satu sprindik umum untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.

Pada hari yang sama, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.

Penggeledahan berlanjut sehari kemudian dengan menyasar sejumlah perusahaan terafiliasi PT Djarum di wilayah Kudus. Namun, KPK belum merinci seluruh lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.

Penyidikan ini diduga berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok dan penerimaan negara dari sektor cukai. KPK juga mendalami kemungkinan adanya pemberian kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai.

Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik dari enam perusahaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri alur komunikasi, transaksi, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang tengah dikembangkan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid