Waketum MUI Anwar Abbas Hadir sebagai Saksi Meringankan Yaqut di Sidang Korupsi

Kamis, 29 Oktober 2026 15:14 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum) MUI Anwar Abbas saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Kamis, 29 Oktober 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum) MUI Anwar Abbas saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Kamis, 29 Oktober 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas hadir sebagai saksi meringankan atau a de charge dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Kehadiran Anwar menjadi bagian dari proses pembelaan terdakwa dalam persidangan tersebut. Saat tiba di pengadilan sekitar pukul 12.30 WIB, Anwar terlihat mengenakan jas berwarna biru gelap. Ketika ditanya wartawan mengenai kehadirannya, ia memberikan jawaban singkat.

"Hadir sebagai saksi," kata Anwar sembari memasuki ruang sidang pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Saksi a de charge merupakan saksi yang dihadirkan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan yang dinilai dapat menguntungkan serta mendukung pembelaan terdakwa.

Dalam perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas tersebut, keterangan saksi meringankan menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan untuk menguji keterangan dan pembelaan pihak terdakwa.

Kehadiran Anwar Abbas diharapkan memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan fakta yang diketahuinya terkait perkara yang sedang disidangkan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid