IDNVoice.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, pada Oktober 2026. Setelah penerbitan sprindik tersebut, KPK langsung melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah (Jateng).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan sprindik baru merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan Bea dan Cukai.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ungkap Budi kepada wartawan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Selain kantor PT Djarum, tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Budi menegaskan, penggeledahan di kedua lokasi tersebut masih berlangsung hingga keterangannya disampaikan.
"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung," tutur Budi.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara terperinci hasil penggeledahan maupun kaitan spesifik kantor PT Djarum dengan perkara importasi yang sedang dikembangkan. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi dari KPK. [DR]