IDNVoice.com – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), M Ramadhani, mengungkap delapan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Temuan tersebut mencakup dugaan pengisian kuota menggunakan jemaah berstatus T0 atau TX, penetapan ribuan jemaah tanpa dukungan dokumen yang dipersyaratkan, hingga dugaan jual beli kuota petugas haji khusus.
Temuan tersebut disampaikan Ramadhani dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam persidangan, Ramadhani menjelaskan bahwa salah satu penyimpangan berkaitan dengan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 118 Tahun 2024 yang ditetapkan Hilman Latief. Keputusan tersebut disusun Mochammad Agus Syafi’i dan Abdul Muhyi atas perintah Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Saat itu, Agus Syafi’i menjabat Kepala Subdirektorat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, sedangkan Abdul Muhyi menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama.
"(Keputusan itu) agar kuota haji khusus tambahan tersebut dapat diisi dengan jemaah haji khusus T0 atau T0 sesuai permintaan dari asosiasi PIHK," ucap Ramadhani.
Penyimpangan berikutnya berkaitan dengan perintah Isfah kepada Agus Syafi’i dan Abdul Muhyi untuk mengakomodasi usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk pengisian kuota tambahan oleh jemaah berstatus T0 atau TX.
Isfah juga disebut memerintahkan pengumpulan fee percepatan dari PIHK melalui kedua pejabat tersebut. Besaran imbalan yang diungkap dalam persidangan berkisar US$2.000 hingga US$7.200 per jemaah.
"Dengan imbalan fee percepatan berkisar antara 2.000 dollar AS sampai dengan 7.200 dollar AS per jemaah," ucap Ramadhani.
Temuan selanjutnya berkaitan dengan penetapan 3.255 jemaah dari 214 PIHK sebagai jemaah yang berhak melunasi biaya haji untuk mengisi sisa kuota haji khusus tambahan. Penetapan tersebut dilakukan Jaja Jaelani, yang saat itu menjabat Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama.
Namun, menurut Ramadhani, penetapan itu tidak didukung surat permohonan dari PIHK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Dirjen terkait.
Selain itu, auditor BPK mengungkap bahwa 41 PIHK memberangkatkan 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum dalam surat edaran jemaah berhak lunas tahun 2024.
Temuan lainnya menyangkut sebanyak 8.151 jemaah berstatus T0 atau TX yang disebut tidak berhak berangkat, tetapi mengisi kuota haji khusus tambahan 2024 berdasarkan usulan PIHK.
Ramadhani juga memaparkan dugaan jual beli kuota petugas haji khusus tambahan. Sebanyak 36 PIHK disebut memperjualbelikan 128 kuota kepada masyarakat.
Penyimpangan terakhir yang diungkap berkaitan dengan biro perjalanan yang tidak memiliki izin PIHK. Biro tersebut disebut mendaftarkan dan memberangkatkan jemaah haji khusus dengan meminjam PIN milik PIHK lain yang telah memiliki izin.
PIN atau Personal Identification Number tersebut digunakan oleh PIHK berizin dalam proses penyelenggaraan haji khusus.
Delapan temuan tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Keterangan Ramadhani disampaikan dalam kapasitasnya sebagai auditor BPK yang memberikan keterangan di persidangan. [DR]