IDNVoice.com – Persiapan pergantian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode berikutnya menjadi sorotan Komisi II DPR RI. Pasalnya, masa jabatan anggota kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut akan berakhir pada 12 April 2027, sementara panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu hingga Rabu (28 Oktober 2026) belum diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pansel calon anggota KPU dan Bawaslu harus dibentuk dan diumumkan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota kedua lembaga tersebut berakhir. Dengan demikian, pembentukan dan pengumuman pansel semestinya dilakukan paling lambat 12 Oktober 2026.
Proses pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melibatkan sejumlah tahapan seleksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Presiden bertugas menyeleksi calon anggota kedua lembaga tersebut sebelum nama-namanya diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Pasal 22 ayat (2) UU Pemilu menegaskan, "Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR."
Sementara itu, Pasal 118 UU Pemilu menyebutkan, "Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 selain menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota Bawaslu pada saat yang bersamaan."
Dalam menjalankan tugasnya, pansel memiliki 14 tugas yang diatur dalam Pasal 23 ayat (3) UU Pemilu. Rangkaian tugas tersebut mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, pemeriksaan administrasi, hingga penetapan calon anggota KPU dan Bawaslu.
Berikut tahapan yang harus dijalankan pansel:
Keseluruhan tahapan tersebut mencakup 14 tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk proses pengumuman, pemeriksaan, dan seleksi pada setiap tahapannya. Pansel harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan sebelum menyerahkan hasil seleksi kepada Presiden.
Setelah menerima nama-nama calon dari pansel, Presiden menyampaikan daftar tersebut kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Melalui proses ini, DPR memilih tujuh orang untuk menjadi anggota KPU dan tujuh orang untuk menjadi anggota Bawaslu pada periode berikutnya.
Pasal 25 ayat (1) UU Pemilu mengatur, "Pemilihan anggota KPU di DPR dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari presiden."
Setelah DPR menetapkan anggota terpilih, Presiden memiliki kewajiban mengesahkan nama-nama tersebut sesuai batas waktu yang diatur undang-undang.
Pasal 26 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan, "Presiden mengesahkan calon anggota KPU terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota KPU terpilih."
Ketentuan serupa berlaku bagi anggota Bawaslu. Pasal 122 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, "Presiden mengesahkan calon anggota Bawaslu terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota Bawaslu terpilih."
Rangkaian seleksi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pergantian anggota KPU dan Bawaslu berlangsung sesuai mekanisme hukum, mulai dari pembentukan pansel oleh Presiden, seleksi calon, uji kelayakan oleh DPR, hingga pengesahan anggota terpilih. [DR]