Auditor BPK Ungkap 6 Penyimpangan Kuota Haji Era Yaqut, Pembagian 50:50 Disorot

Rabu, 28 Oktober 2026 10:17 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Oktober 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Oktober 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), M Ramadhani, mengungkap enam penyimpangan dalam penetapan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Temuan tersebut mencakup pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, penggunaan tanggal mundur dalam keputusan menteri, hingga tidak dipublikasikannya aturan pembagian kuota.

Temuan itu disampaikan Ramadhani saat mewakili tiga auditor BPK lainnya yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Dalam persidangan, Ramadhani menyebut Yaqut menetapkan pembagian kuota haji tambahan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tertanggal 9 Januari 2024.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tanggal 27 November 2023, dan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024," ungkap Ramadhani.

Penyimpangan kedua yang diungkap adalah dugaan pengaturan pembagian 50 persen kuota haji khusus tambahan sebelum Yaqut bertemu Presiden RI saat itu, Joko Widodo atau Jokowi, pada 27 November 2023.

Ketiga, Yaqut disebut menandatangani Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Nomor 130 Tahun 2024 secara backdate atau menggunakan tanggal mundur. Langkah tersebut membuat proses pengisian kuota seolah-olah memenuhi ketentuan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 30 hari.

Namun, menurut Ramadhani, manipulasi tanggal itu berdampak pada pemangkasan waktu pelunasan bagi jemaah menjadi hanya lima hari.

"Namun, secara faktual manipulasi tanggal tersebut memangkas waktu pelaksanaan bagi jemaah hanya menjadi 5 hari, yang mengakibatkan 4.204 calon jemaah haji khusus yang dapat melakukan pelunasan pembayaran Bipih khusus dari 9.400 jemaah yang berhak lunas," tegas dia.

Keempat, kedua keputusan menteri agama tersebut tidak dipublikasikan melalui laman haji.kemenag.go.id dan jdih.kemenag.go.id.

"Sehingga membatasi masyarakat untuk memperoleh informasi pembagian kuota haji tambahan," ujar Ramadhani.

Kelima, Yaqut disebut memasukkan alokasi 50 persen kuota haji tambahan untuk haji khusus ke dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Menurut Ramadhani, langkah tersebut digunakan untuk menjustifikasi perubahan proporsi kuota haji khusus dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Keenam, Yaqut disebut menyampaikan kepada Forum Sathu bahwa dirinya menunjuk mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk mewakilinya berkomunikasi dengan forum tersebut terkait kuota haji tambahan tahun 2024.

Pemaparan enam temuan tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid