Auditor BPK Ungkap Penyimpangan Kuota Haji Era Yaqut, Ada Fee hingga US$7.200 per Jemaah

Rabu, 28 Oktober 2026 09:11 WIB
Jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi ahli Auditor Forensik BPK yang menjadi tim pemeriksaan investigatif dalam menghitung kerugian negara terkait kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Oktober 2026. (IDNVoice/Istimewa)
Jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi ahli Auditor Forensik BPK yang menjadi tim pemeriksaan investigatif dalam menghitung kerugian negara terkait kuota haji tambahan 2023-2024, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Oktober 2026. (IDNVoice/Istimewa)

IDNVoice.com – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), M Ramadhani, mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama periode 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Temuan tersebut mencakup pembagian kuota haji tambahan, manipulasi tanggal keputusan, perlakuan khusus terhadap biro perjalanan, hingga dugaan pungutan fee percepatan ribuan dolar AS per jemaah.

Ramadhani menyampaikan temuan tersebut saat mewakili tiga auditor BPK lainnya yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Selain Yaqut, perkara ini juga melibatkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam persidangan, auditor BPK memaparkan enam penyimpangan dalam penetapan kuota haji khusus tambahan 2024, empat penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus pada 2023 dan 2024, serta delapan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan 2024.

Enam Penyimpangan Penetapan Kuota Haji Tambahan

Pertama, Ramadhani mengungkapkan, penyimpangan pertama berkaitan dengan keputusan Yaqut yang menetapkan pembagian kuota haji tambahan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tanggal 27 November 2023, dan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024," ungkap Ramadhani.

Kedua, Yaqut disebut telah mengatur pembagian 50 persen kuota haji tambahan untuk haji khusus sebelum bertemu Presiden RI saat itu, Joko Widodo atau Jokowi, pada 27 November 2023.

Ketiga, Yaqut menandatangani Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Nomor 130 Tahun 2024 secara backdate atau menggunakan tanggal mundur. Menurut Ramadhani, cara tersebut membuat proses pengisian kuota seolah-olah memenuhi ketentuan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) selama 30 hari.

"Namun, secara faktual manipulasi tanggal tersebut memangkas waktu pelaksanaan bagi jemaah hanya menjadi 5 hari, yang mengakibatkan 4.204 calon jemaah haji khusus yang dapat melakukan pelunasan pembayaran Bipih khusus dari 9.400 jemaah yang berhak lunas," tegas dia.

Keempat, kedua keputusan menteri agama tersebut tidak dipublikasikan melalui laman haji.kemenag.go.id dan jdih.kemenag.go.id.

"Sehingga membatasi masyarakat untuk memperoleh informasi pembagian kuota haji tambahan," ujar Ramadhani.

Kelima, Yaqut disebut memasukkan alokasi 50 persen kuota haji tambahan untuk haji khusus ke dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Menurut Ramadhani, langkah tersebut digunakan untuk menjustifikasi perubahan proporsi kuota haji khusus dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Keenam, Yaqut menyampaikan kepada Forum Sathu bahwa dirinya menunjuk Isfah Abidal Aziz untuk mewakilinya berkomunikasi dengan forum tersebut terkait kuota haji tambahan tahun 2024.

Empat Penyimpangan Pengisian Kuota Haji Khusus

Dalam pengisian kuota haji khusus pada 2023 dan 2024, Ramadhani juga memaparkan empat penyimpangan.

Pertama, Hilman Latief, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023. Keputusan tersebut disusun Rizki Fisha Abadi, yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, atas perintah Isfah Abidal Aziz.

"Agar dapat diisi dengan jemaah haji khusus T0 atau TX, sesuai permintaan dari asosiasi PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji)," ucap Ramadhani.

Kedua, Rizki Fisha Abadi menentukan jemaah dari 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengisi kuota haji khusus tambahan menggunakan jemaah berstatus T0 atau TX.

Ketiga, Rizki disebut memberikan perlakuan khusus kepada Maktour untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah berstatus T0.

Keempat, Rizki memerintahkan Ridwan Kurniawan, yang saat itu merupakan staf honorer Kementerian Agama, mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan oleh jemaah berstatus T0 atau TX.

"Dengan fee percepatan yang disepakati senilai 5.000 dollar AS per jemaah," ungkap Ramadhani.

Delapan Penyimpangan Pengisian Kuota Tambahan 2024

Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024, auditor BPK memaparkan delapan penyimpangan yang diduga terjadi dalam proses penetapan jemaah, pengumpulan biaya, hingga pemberangkatan.

Pertama, Hilman Latief menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024. Keputusan tersebut disusun Mochammad Agus Syafi’i dan Abdul Muhyi atas perintah Isfah Abidal Aziz.

Saat itu, Agus Syafi’i menjabat Kepala Subdirektorat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, sedangkan Abdul Muhyi menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama.

"(Keputusan itu) agar kuota haji khusus tambahan tersebut dapat diisi dengan jemaah haji khusus T0 atau T0 sesuai permintaan dari asosiasi PIHK," ucap Ramadhani.

Kedua, Isfah Abidal Aziz memerintahkan Mochammad Agus Syafi’i dan Abdul Muhyi mengakomodasi usulan PIHK agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi jemaah berstatus T0 atau TX.

Ketiga, Isfah juga disebut memerintahkan pengumpulan fee percepatan dari PIHK melalui Agus Syafi’i dan Abdul Muhyi untuk pengisian kuota haji khusus tambahan oleh jemaah berstatus T0 atau TX.

Besaran imbalan tersebut berkisar US$2.000 hingga US$7.200 per jemaah.

"Dengan imbalan fee percepatan berkisar antara 2.000 dollar AS sampai dengan 7.200 dollar AS per jemaah," ucap dia.

Keempat, Jaja Jaelani, yang saat itu menjabat Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, menetapkan 3.255 jemaah dari 214 PIHK sebagai jemaah yang berhak melunasi biaya haji untuk mengisi sisa kuota haji khusus tambahan.

Namun, penetapan tersebut disebut tidak didukung surat permohonan dari PIHK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Dirjen terkait.

Kelima, sebanyak 41 PIHK memberangkatkan 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum dalam surat edaran jemaah berhak lunas tahun 2024.

Keenam, sebanyak 8.151 jemaah berstatus T0 atau TX yang dinilai tidak berhak berangkat justru mengisi kuota haji khusus tambahan 2024 berdasarkan usulan PIHK.

Ketujuh, sebanyak 36 PIHK disebut memperjualbelikan 128 kuota petugas haji khusus tambahan tahun 2024 kepada masyarakat.

Kedelapan, biro perjalanan yang tidak memiliki izin PIHK disebut mendaftarkan dan memberangkatkan jemaah haji khusus dengan meminjam PIN milik PIHK lain yang memiliki izin. PIN atau Personal Identification Number tersebut digunakan oleh PIHK berizin dalam proses penyelenggaraan haji khusus.

Pemaparan auditor BPK tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Berbagai penyimpangan yang diungkap dalam persidangan berkaitan dengan penetapan kuota, proses pelunasan, pengisian sisa kuota, hingga dugaan pungutan terhadap penyelenggara haji khusus. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid