KPK Periksa Lagi Sestama BNPB Rustian dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan

Selasa, 27 Oktober 2026 11:41 WIB
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. (IDNVoice/Antara Foto)
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena Rustian sebelumnya sempat diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026. Namun, setelah dibawa ke markas lembaga antirasuah dan dimintai keterangan, ia dilepaskan karena masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Rustian. Ia menyebut penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Benar, hari ini Selasa, Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Budi menyatakan Rustian telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Selain Rustian, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain dari lingkungan BNPB guna mendalami kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT tersebut.

"Saksi RST sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Saksi-saksi lain yang turut diperiksa meliputi Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, purnawirawan TNI yang juga Tenaga Ahli BNPB Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, serta Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid.

KPK juga memeriksa Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Sutoyo Jati dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di BNPB bernama Firman Hairu.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. KPK masih mendalami perkara yang bermula dari OTT pada 13 Oktober 2026 tersebut. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid