IDNVoice.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam waktu dekat. Penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami konstruksi perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah sejumlah pihak yang disebut berada di lingkaran dekat Nusron ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah pihak terkait perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
"Tentunya secepatnya ya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW (Nusron Wahid). Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan, maupun juga ada dirjen (direktur jenderal), dan beberapa pihak yang juga ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas alur dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik ingin memastikan apakah perkara tersebut hanya melibatkan para tersangka saat ini atau terdapat dugaan alur perintah dari pihak lain.
"Sehingga nanti overview-nya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa. Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian sebetulnya ada alur perintah dari pihak lainnya," katanya.
Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertama ia tidak hadir dengan alasan terdapat agenda internal di Kementerian ATR/BPN pada Rabu, 7 Oktober 2026.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri, yakni ke Singapura dan Malaysia.
KPK kini berencana kembali memanggil Nusron untuk meminta keterangan yang diperlukan penyidik. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas rangkaian dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. [DR]