IDNVoice.com – Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Kehutanan menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak. Pasalnya, terdapat potensi penerimaan negara hingga Rp104,43 triliun dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang dinilai perlu mendapat penjelasan terkait pencatatan dan pengungkapannya dalam laporan keuangan kementerian.
Potensi penerimaan tersebut berasal dari estimasi denda administratif atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Perhitungan yang merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 itu mencakup area seluas 67.125,41 hektare, yang berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.
Persoalan ini menjadi perhatian karena potensi penerimaan negara tersebut disebut belum dicatat dan diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2025. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemberian opini WTP, terutama jika terdapat informasi material yang tidak tercermin secara semestinya dalam laporan keuangan.
"Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," kata Hanan kepada wartawan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Hanan menegaskan, opini WTP tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian telah berjalan tanpa persoalan. Menurut dia, predikat tersebut tidak seharusnya menutupi kemungkinan kelemahan dalam pencatatan maupun pelaporan keuangan negara.
"WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut," jelasnya.
Selain meminta penjelasan mengenai dasar pemberian opini audit, Hanan mendorong penelusuran terhadap pencatatan dan penagihan denda administratif sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM juga dinilai penting untuk memastikan kewajiban para pemegang izin dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pemerintah, lanjutnya, perlu menjelaskan secara terbuka berapa nilai kewajiban yang telah ditetapkan, berapa yang sudah ditagih, serta berapa yang benar-benar telah dibayarkan ke kas negara. Kejelasan tersebut diperlukan agar potensi penerimaan dari pemanfaatan kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Hanan menilai evaluasi terhadap opini WTP perlu dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan material yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan. Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat ekonomi bagi negara sekaligus didukung pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel.
Karena itu, BPK didorong memastikan setiap temuan material ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting agar opini audit benar-benar mencerminkan kondisi laporan keuangan yang diperiksa dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara tetap terjaga. [DR]