IDNVoice.com – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengkritik langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, sanksi administratif saja tidak sebanding dengan besarnya dampak bencana yang harus ditanggung masyarakat.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif. Pemerintah diminta memastikan penegakan hukum berjalan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, termasuk melalui pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi," ujar Indrajaya pada Senin, 26 Oktober 2026.
Indrajaya mengatakan, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu berbagai sektor kehidupan masyarakat. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, terukur, dan berorientasi pada perlindungan warga terdampak.
Ia mencontohkan Papua Selatan sebagai salah satu daerah yang turut merasakan dampak serius karhutla tahun ini. Pemerintah daerah, menurutnya, berada dalam posisi sulit karena harus menghadapi langsung keluhan masyarakat ketika aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pemerintahan, hingga transportasi ikut terganggu.
"Pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Aktivitas ekonomi sebagian warga terhenti, rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti. Hampir semua sektor ikut menjadi korban," ujarnya.
Ia meminta pemerintah pusat tidak memandang karhutla sebatas persoalan teknis kehutanan. Menurutnya, penanganan bencana ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta institusi yang bertanggung jawab mengawasi perizinan perusahaan.
Indrajaya juga menyoroti besarnya potensi kerugian akibat karhutla, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, terhambatnya pendidikan, hingga terganggunya distribusi logistik. Ia menilai, penghitungan kerugian negara harus mencakup dampak langsung maupun jangka panjang yang ditanggung masyarakat.
"Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius. Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik," jelasnya.
Karena itu, Indrajaya mendesak pemerintah mengevaluasi efektivitas sanksi terhadap 32 perusahaan tersebut. Ia meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum, dan dampak yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan.
"Negara harus tegas, tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai ada kesan negara takut terhadap mafia perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persoalan karhutla. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi pemenuhan kewajiban pemegang izin dalam pengendalian kebakaran hutan di areal konsesi. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban perlindungan hutan, termasuk pencegahan kebakaran.
Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif meningkat dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan. Total luas areal terbakar yang tercatat dalam penanganan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Berdasarkan data Kemenhut, rincian sanksi terhadap 32 perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare.
8 subjek hukum dikenai sanksi paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare.
5 subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.
Sebanyak 32 perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi, yakni Jambi sebanyak 2 perusahaan, Sumatera Selatan 5 perusahaan, Kalimantan Barat 9 perusahaan, Kalimantan Selatan 5 perusahaan, Kalimantan Tengah 7 perusahaan, Kalimantan Timur 3 perusahaan, dan Kalimantan Utara 1 perusahaan.
Dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang dikenai sanksi, efektivitas pengawasan dan pemulihan kawasan terdampak menjadi perhatian. Desakan DPR agar penegakan hukum diperkuat juga menempatkan pembuktian pelanggaran, pertanggungjawaban korporasi, serta pemulihan lingkungan sebagai bagian penting dalam penanganan karhutla. [DR]