IDNVoice.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memuat ketentuan tegas bagi pejabat publik yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Usulan tersebut bertujuan memperkuat kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan kekayaan sekaligus mencegah penyembunyian aset yang tidak sesuai dengan laporan resmi.
Johanis menilai, apabila ditemukan kekayaan pejabat yang melampaui batas harta yang dilaporkan dalam LHKPN, aparat penegak hukum, termasuk KPK, perlu memiliki dasar hukum untuk melakukan perampasan aset.
"Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset," kata Johanis Tanak di Yogyakarta sebagaimana dikutip pada Senin, 26 Oktober 2026.
Johanis meyakini, pengaturan tersebut dalam RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen untuk mendorong transparansi dan kejujuran pejabat publik. Menurut dia, ancaman tindakan tegas akan membuat penyelenggara negara lebih berhati-hati serta patuh dalam menyampaikan laporan kekayaan secara lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya.
*Nah kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar," ujarnya. [DR]