IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan aliran dana suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di tingkat pusat, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pengembangan perkara ini dilakukan setelah muncul sejumlah fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, serta penetapan tersangka baru dari lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek jalan nasional tahun 2023–2025, termasuk pergeseran anggaran proyek senilai sekitar Rp165 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan fakta-fakta yang muncul selama penyidikan maupun persidangan akan menjadi bahan untuk mengembangkan perkara.
“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip IDNVoice pada Senin, 26 Oktober 2026.
“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tambahnya saat disinggung mengenai peluang pemeriksaan terhadap Bobby Nasution.
Nama Bobby sebelumnya mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan terkait proyek jalan ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam persidangan tersebut, terungkap pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, juga mengaku telah melaporkan rencana pembangunan ruas jalan tersebut kepada gubernur. Proyek itu diklaim sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
KPK turut membuka kemungkinan menelusuri aliran dana suap yang diduga mengalir kepada pejabat Kementerian PU di tingkat pusat.
“Apakah itu mengalir ke beberapa pihak di pusat, PUPR pusat, tentunya akan didalami nanti,” tegas Taufik.
Pengembangan perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025 yang awalnya menjaring lima tersangka. Pada 30 September 2026, KPK menetapkan delapan tersangka baru dari klaster BBPJN Sumatera Utara.
Dari delapan tersangka tersebut, tujuh orang ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumut periode September 2024–28 Juni 2025; T. Rahmansyah Putra alias Dadam (TRP), Kepala Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah II BBPJN Sumut; Rahmad Parulian (RP), Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut; Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal (FS), PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; serta Heri Handoko (HH), PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.
Sementara itu, Dicky Erlangga (DE), Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, disebut belum ditahan dan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam konstruksi perkara korupsi proyek jalan nasional periode 2023–2025, KPK mengungkap adanya dugaan praktik pemberian commitment fee atau biaya komitmen yang ditentukan secara sistematis berdasarkan jenjang jabatan.
Besaran commitment fee tersebut terdiri atas 4 persen untuk Kepala BBPJN Sumatera Utara, 4 persen untuk Kepala Satker PJN Sumatera Utara, 1–1,5 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK), serta masing-masing 0,5 persen untuk bendahara BBPJN dan kelompok kerja (pokja).
Berdasarkan catatan KPK, penerimaan uang yang diduga berasal dari praktik tersebut bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. T. Rahmansyah Putra alias Dadam tercatat menerima jumlah terbesar, yakni Rp3,49 miliar.
Penerimaan lainnya meliputi Dicky Erlangga sebesar Rp1,77 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, Munson Ponter Paulus Rp550 juta, Rahmad Parulian Rp450 juta, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja Rp300 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta.
Uang tersebut diduga diterima melalui transaksi tunai maupun transfer. KPK juga mengungkap bahwa penyedia proyek yang tidak memenuhi setoran commitment fee berisiko disingkirkan dari daftar pemenang proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) UU KUHP.
KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana kepada pejabat di tingkat pusat. Dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. [DR]