IDNVoice.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai tidak tegas menyikapi ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan aduan tersebut secara daring pada Minggu, 25 Oktober 2026. Ia menilai KPK seharusnya mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron Wahid.
"Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," ujar Boyamin pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Boyamin menilai sikap KPK dalam menghadapi saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan bukan hanya terjadi dalam kasus Nusron. Ia juga menyoroti ketidakhadiran Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam perkara proyek jalan di Sumatera Utara serta Witjaksono dalam kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Boyamin, sikap KPK yang dinilainya lamban dan tidak tegas dapat memengaruhi wibawa lembaga antirasuah serta kepatuhan para saksi terhadap proses hukum. Ia mengingatkan, tidak adanya tindakan tegas terhadap saksi yang mangkir berpotensi mendorong saksi lain melakukan hal serupa.
"Dengan abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh dimata masyarakat dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum. Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya resiko apapun," tegasnya.
Ia juga membandingkan penanganan terhadap saksi dari kalangan masyarakat kecil yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan perlakuan terhadap saksi dalam perkara yang menjadi sorotannya. Ia mencontohkan pengalamannya sendiri yang pernah dikenai surat perintah membawa meski baru sekali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan serta penyidik KPK dalam menangani saksi yang mangkir. Boyamin berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti melalui teguran maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," katanya. [DR]