PDIP Tegaskan Hutan Terbakar Tak Boleh Jadi Kebun Sawit, Desak Reboisasi dan Penegakan Hukum

Senin, 26 Oktober 2026 09:37 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (IDNVoice/PDIP)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (IDNVoice/PDIP)

IDNVoice.com – PDIP menegaskan kawasan hutan yang terbakar di sejumlah wilayah Indonesia tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan, termasuk kelapa sawit. Partai berlambang banteng moncong putih itu mendorong reboisasi, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, serta pembenahan tata ruang sebagai langkah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan sikap tersebut di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu. Menurutnya, kawasan hutan yang terbakar, termasuk yang diduga sengaja dibakar untuk membuka perkebunan, harus dilindungi dari alih fungsi.

"Hutan-hutan yang terbakar atau oleh ulah pihak-pihak tertentu dipakai untuk pembukaan perkebunan, tidak boleh dikonversikan untuk perkebunan, termasuk kelapa sawit," kata Hasto pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari politik tata ruang yang merujuk pada praktik baik dari pengalaman Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hasto juga menekankan pentingnya pemberlakuan moratorium hutan untuk menjaga kelestarian kawasan.

"Itu adalah politik tata ruang, termasuk moratorium hutan harus diberlakukan," kata Hasto.

Menurut Hasto, kawasan hutan yang terbakar perlu direboisasi agar fungsi ekologisnya dapat dipulihkan. Pemerintah juga perlu menyusun perencanaan tata ruang kawasan hutan secara menyeluruh serta melibatkan masyarakat dalam gerakan reboisasi nasional.

Upaya pemulihan hutan tersebut, lanjutnya, tidak hanya bertujuan menjaga lingkungan, tetapi juga berpotensi menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat.

"Dan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat," ucapnya.

Selain reboisasi, Hasto menyoroti pentingnya supremasi hukum dalam menangani karhutla. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas, disertai sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Tanpa langkah tersebut, kebakaran hutan dan lahan dikhawatirkan terus berulang.

Hasto juga menanggapi sorotan dari negara-negara tetangga, termasuk Singapura dan Malaysia, terkait kabut asap akibat karhutla di Indonesia. Menurutnya, kritik tersebut semestinya menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan.

"Apa yang terjadi akan terus-menerus dilakukan. Dan ini sudah menyentuh marwah bangsa. Bagaimana kita lihat video yang viral beberapa waktu yang lalu, ketika kita menerima kritik dari negara-negara tetangga kita," tutur Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mendorong pemerintah melakukan pembenahan kebijakan dan memperkuat sistem pencegahan karhutla. Langkah tersebut mencakup peningkatan kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), modernisasi peralatan pemadaman dan pencegahan kebakaran, serta penyusunan rencana antisipasi sebelum musim kemarau tiba.

Ia menegaskan, persiapan tidak boleh dilakukan setelah kebakaran meluas. Perencanaan komprehensif perlu disusun jauh hari agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak awal.

"Ke depan setidaknya dalam waktu lima bulan sebelum musim kemarau, harus sudah dilakukan suatu perencanaan-perencanaan yang komprehensif untuk mencegah kebakaran hutan," pungkasnya. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid