Putusan MK soal Ijazah Gibran, Gerindra Jelaskan Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden

Senin, 26 Oktober 2026 09:34 WIB
Ilustrasi: Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta pada Minggu, 20 Oktober 2024. (IDNVoice/Antara Foto)
Ilustrasi: Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta pada Minggu, 20 Oktober 2024. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, merespons polemik yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Gibran sebagai wakil presiden secara sepihak.

“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak,” kata Azis dalam keterangannya sebagaimana dikutip IDNVoice pada Senin, 26 Oktober 2026.

Azis mengingatkan agar desakan politik yang meminta pemberhentian Gibran tidak diposisikan seolah-olah sebagai kewajiban konstitusional Presiden. Menurutnya, pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur secara khusus dalam konstitusi dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut tercantum dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kedua pasal itu menjadi landasan konstitusional dalam proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden.

“Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka,” ucap dia.

Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Menurutnya, mekanisme pemakzulan tetap menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, proses tersebut harus mengikuti persyaratan, alasan, dan pembuktian sebagaimana ditentukan oleh konstitusi.

“Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa pertimbangan MK memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran. Meski demikian, Azis menilai persoalan tersebut harus dibedakan dari amar putusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden maupun memerintahkan pemberhentiannya.

“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” ucap Azis.

Lebih lanjut, Azis meminta semua pihak mempertimbangkan manfaat penjelasan hukum bagi masyarakat dalam menyikapi putusan MK. Ia menilai, pandangan seorang ahli seharusnya membantu publik memahami persoalan hukum secara utuh, termasuk batas kewenangan setiap lembaga negara dan konsekuensi hukum dari sebuah putusan.

Menurut Azis, pemahaman terhadap putusan pengadilan perlu dibangun dengan membedakan pertimbangan hukum dan amar putusan. Dengan demikian, masyarakat tidak mencampuradukkan persoalan yang dibahas dalam pertimbangan hakim dengan keputusan hukum yang benar-benar dijatuhkan oleh Mahkamah.

Azis juga mengingatkan para elite politik agar tidak terus memperpanjang pertarungan kekuasaan setelah proses pemilu berakhir. Ia menilai, perhatian politik semestinya kembali diarahkan pada berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat.

Ia menekankan bahwa waktu dan energi yang tersita akibat ketidakpastian politik seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendorong perbaikan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, lapangan kerja, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi keluarga.

“Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga,” ujarnya.

Pernyataan Azis tersebut menegaskan pandangannya bahwa polemik terkait putusan MK harus disikapi melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar dinamika politik tidak menggeser perhatian dari agenda pembangunan dan kepentingan masyarakat luas. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid